Upaya penegakan HAM oleh pemerintah
- Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional yang tercantum dlm instrumen nasional.
- Meratifikasi dan mengadopsi instrumen- instrumen HAM internasional.
- Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu WNI.
Upaya penegakan HAM oleh masyarakat
- Menyampaikan laporan pelanggaran HAM kepada komnas HAM/lembaga lain yang berwenang dlm rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
- Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yg berkaitan dg HAM kpd komnas HAM/ lembaga lain yang relevan.
- Dengan individu maupun kerja sama dg komnas HAM melakukan penelitian,pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar