Geser kebawah untuk membaca artikel!

Persamaan Kedudukan Warga Negara PKN Kelas X Kurtilas 2017

Advertisement

loading...
Untuk artikel kesempatan ini penulis bakal coba berbagi materi PKN SMA Kelas X tentang persamaan kedudukan wni dimata hukum, di mana dalam materi PKN ini bakal mengulas tentang
Mendeskripsikan kedudukan warga negara serta pewargane-garaan di Indonesia.
Mengkaji persamaan kedu-dukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Menghormati persamaan kedu-dukan wn tanpa ada membedakan ras, agama, gender, kelompok, budaya, serta suku.
Dengan cara sosiologis, rakyat yaitu beberapa kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, serta yang berbarengan menempati satu lokasi spesifik. Dengan cara hukum, rakyat adalah warga negara dalam satu negara yang mempunyai ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasar pada hubungan dengan daerah spesifik bisa dibedakan masyarakat serta bukanlah penduduk
Masyarakat, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam satu lokasi negara (menetap) untuk periode waktu lama. Masyarakat yang mempunyai status kewarganegaraan, dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia lantaran satu pekerjaan, dimaksud juga masyarakat.
Bukanlah Masyarakat, yaitu mereka yang ada didalam satu lokasi negara cuma untuk sesaat saat. Misal : beberapa turis mancanegara.
Rakyat, berdasar pada hubungan dengan pemerintah negaranya bisa dibedakan warga negara & bukanlah warga negara
Warga Negara, yaitu mereka yang berdasar pada hukum spesifik mrp anggota dari satu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN dapat juga didapat lewat sistem naturalisasi.
Bukanlah Warga Negara (orang asing), yaitu mereka yang ada disuatu negara namun dengan cara hukum tak jadi anggota negara yang berkaitan, tetapi tunduk pada pemerintah dimana mereka ada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
materi pendidikan kewarganegaraan



ASAS KEWARGANEGARAAN
Pemilihan status kewarganegaraan umum dipakai :

Stelsel aktif, dengan lakukan tindakan-tindakan hukum spesifik dengan cara aktif.
Stelsel pasif, tanpa ada mesti bertindak hukum spesifik.
Seorang dalam satu negara pada intinya mempunyai hak-hak :

Hak Pilihan yaitu hak untuk memilik satu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
Hak Repudiasi yaitu hak untuk menampik satu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Pemilihan Kewarganegaraan dpt dibedakan
menurut Azas :

Ius Soli, pemilihan azas kewarganegaraan berdasar-kan daerah/negara tempat dimana ia dilahirkan. Misal : Seorang yang dilahirkan di negara A jadi ia bakal jadi warga negara A, meskipun orang tuanya yaitu warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
Ius Sanguinis, pemilihan azas kewarganegaraan ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang ybs. Misal : Seorang yang dilahirkan di negara A, namun orang tuanya warga negara B, jadi orang itu terus jadi warga negara B (diyakini oleh negara RRC).


PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 26 UUD 1945 tentang Warga Negara serta Masyarakat :

Sebagai warga negara adalah beberapa orang bangsa Indonesia asli serta beberapa orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang juga sebagai warga negara.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Beberapa hal tentang warga negara serta masyarakat ditata dengan undang­undang.



PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN INDISCHE STAATSREGELING
TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU :

Kelompok Eropa, yang terdiri atas :

Bangsa Belanda,
Bukanlah Bangsa Belanda, namun orang yang aslinya dari Eropa
Bangsa Jepang (untuk kebutuhan jalinan perdagangan)
Beberapa orang yang datang dari negara lain yang hukum keluarganya sama juga dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, serta Afrika Selatan), serta keturunannya.

Kelompok Timur Asing, yang terdiri atas :
1. Kelompok Cina (Tionghoa), dan
2. Kelompok Timur Asing bukanlah Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan sebagainya).
Kelompok Bumiputera (Indonesia), yang mencakup :
1. Beberapa orang Indonesia asli dan keturunannya yg tidak masuk kelompok rakyat lain, dan
2. Orang yang awal mula termasuk juga kelompok rakyat lain, lantas masuk serta sesuaikan hidupnya dengan kelompok Indonesia asli.



KEWAJIBAN DASAR SEBAGAI WARGA NEGARA :

Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
Menghormati nilai-nilai persatuan, kemerdekaan serta kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
Menjunjung tinggi serta setia pada konstitusi negara serta basic negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
Turut dan dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
Menghormati bhs negara bhs Indonesia (Pasal 36),
Menjunjung tinggi simbol negara (Pasal 36A),
Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

a. Hak di bagian politik, umpamanya hak untuk pilih diambil, membangun serta masuk satu organisasi sosial politik

b. Hak di bagian pendidikan, umpamanya hak untuk beroleh pendidikan, meningkatkan karier pendidikan, serta turut dan mengatasi pendidikan

c. Hak di bagian ekonomi, umpamanya hak untuk beroleh pekerjaan, beroleh penghidupan yang layak, serta hak untuk berusaha

d. Hak di bagian sosial budaya, umpamanya hak untuk memperoleh service sosial, kesehatan, meningkatkan budaya daerah semasing, serta hak untuk membangun instansi sosial budaya

TANGGUNGJAWAB WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA

Bertanggungjawab Pada :

Proses system Demokrasi Pancasila.
Proses penentuan umum dengan cara segera, umum, bebas serta rahasia dan jujur serta adil Hukum serta pemerintahan RI.
Usaha pembelaan negara.
Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, serta isi kemerdekaan Indonesia
SYARAT – SYARAT DALAM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA MENURUT UU NO. 12/2006

Sudah berumur 18 (delapan belas) th. atau telah kawin ;
Pada saat ajukan permintaan telah bertempat tinggal di lokasi negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 th. tak berturut-turut ;
Sehat jasmani serta rohani ;
Bisa berbahasa Indonesia dan mengaku basic negara Pancasila serta UUD Negara RI Th. 1945 ;
Tak pernah dijatuhi pidana lantaran lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih ;
Bila dengan beroleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tak jadi berkewarganegaraan ganda ;
Memiliki pekerjaan serta/atau berpendapatan terus ; dan
Membayar duit pewarganegaraan ke Kas Negara lewat pajak.

Advertisement

loading...
Tag:

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan download dan lihat video pembahasan yang lebih mudah!

search