Geser kebawah untuk membaca artikel!

Tata Cara Mengurus Jenazah (Memandikan Jenazah, Mengafani Jenazah, Menyalati Jenazah, Mengubur Jenazah)

Advertisement

loading...
Sekarang saya akan membagikan informasi Tata Cara Mengurus Jenazah Yang Baik Dan Benar menurut beberapa sumber yang saya ambil.  Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.


  • Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
  • Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
  • Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
  • Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.


Memandikan Jenazah


Syarat-syarat wajib memandikan jenazah

  1. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  2. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
  3. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

Yang berhak memandikan jenazah

  1. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
  2. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  3. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
  4. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.


Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya. Berikut ini  tata cara memandikan jenazah :


  1. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
  2. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
  3. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
  4. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
  5. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
  6. Membersihkan semua kotoran dan najis.
  7. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
  8. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.


Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

Mengafani Jenazah


Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)

Menyalati Jenazah


Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak diṡalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.
Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:

  1. Suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
  2. Sudah dimandikan dan dikafani.
  3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.


Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut :

  1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
  2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
  3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir.
  4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
  5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
  6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah.
  7. Takbir yang keempat.
  8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Mengubur Jenazah


Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut  :

  1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan.
  2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
  3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
  4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
  5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur.
  6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
Semoga informasi berikut dapat membantu kalian semua yang membutuhkan tata cara mengurus jenazah yang baik dan benar dan bila ada kesalahan dalam beberapa cara atau tulisan mohon untuk saling mengkoreksi apa kesalahan saya, timakasih sudah menyempatkan waktu untuk berkunjung dan membaca baca beberapa artikel saya.

Advertisement

loading...

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan download dan lihat video pembahasan yang lebih mudah!

search